JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Politisi Partai Golkar Haris Surahman akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus PPID (dana pembangunan infrastruktur daerah) yang melibatkan Wa Ode Nurhayati Anggota DPR dari Fraksi PAN.
Hal itulah yang dinyatakan, Ketua KPK, Abraham Samad saat ditemui wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (20/6).
"Dalam waktu dekat, Haris politisi Golkar akan ditetapkan tersangka," ungkap Abraham.
Haris yang juga dikenal pengusaha ini sebelumnya adalah Caleg DPR dari Golkar daerah pemilihan Sulawesi Tenggara pada Pemilu 2009 lalu.
Seperti diketahui, mantan anggota Banggar Wa Ode Nurhayati diduga menerima suap Rp 6,9 miliar dari pengusaha Fahd A Rafiq melalui Harris Suharman untuk memuluskan pengalokasian PPID di tiga Kabupaten di Provinsi Aceh.
KPK sendiri, telah menetapkan Wa Ode sebagai Tersangka dengan pasal pencucian uang. Kasus politisi PAN itu dianggap memenuhi dua alat bukti untuk disangkakan dengan pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang-Undang No 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.(bhc/biz) |